Travel

Agen perjalanan wisata memiliki tugas yaitu :

Menjadi perantara pemesanan pemesanan tiket
Mengurus dokumen perjalanan
Menjadi perantara pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata dll
Menjual paket wisata yang di buat oleh biro perjalanan umum

PERBEDAAN ANTARA BIRO PERJALANAN WISATA DENGAN AGEN PERJALANAN WISATA

Faktor Fungsi
Biro Perjalanan Wisata memiliki fungsi yang dapat dibedakan menjadi dua fungsi yaitu :
1.Fungsi Umum : Dalam hal ini biro perjalanan wisata merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.
2. Fungsi khusus:

Biro perjalanan wisata sebagai perantara. Dalam kegiatannya ia bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya. Karena itu ia bertindak di antara wisatawan dan industri wisata.
Biro perjalanan wisata sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri.
Biro perjalanan wisata sebagai pengorganisasi yaitu dalam menggiatkan usaha, BPW aktif menjalin kerjasama dengan perusahaan lain baik dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkan sebagai dagangannya.

Agen Perjalanan Wisata memiliki dua fungsi yaitu :Biro_Perjalanan_Wisata
A. Sebagai Perantara

Di daerah asal wisatawan

Melengkapai informasi bagi wisatawan
Memberikan advis bagi calon wisatawan
Menyediakan tiket

Di daerah tujuan

Memberi informasi bagi wisatawan.
Membantu reservasi
Menyediakan transportasi
Mengatur perencanaan
Menjual dan memesan tiket tanda mas

B. Sebagai organisator.
Karena travel agent sebagai perantara, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, kewajiban dan hak masing-masing pihak
Faktor Resiko : Biro Perjalanan Wisata memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan Agen perjalanan Wisata. Hal ini disebabkan karena BPW mengeluarkan produknya berupa “Janji Jasa Perjalanan Wisata” yang dijual dalam bentuk “Brosur Paket Wisata” dan BPW harus bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan produk yang dikeluarkannya. BPW harus menjamin bahwa wisatawan akan menikmati perjalanannya seperti yang tertulis dalam Brosur Paket Wisata yang dikeluarkan BPW.
Agen Perjalanan Wisata tidak memiliki tanggung jawab atas produk yang dijualnya. Hal ini dikarenakan APW hanya sebagai perantara perusahaan produk kepada konsumen atau pelanggan dan apabila pelanggan tidak puas, mereka harus komplain kepada pemilik produk (misalnya Hotel atau Maskapai Penerbangan).
Faktor Imbalan yang Diperoleh :Biro Perjalanan Wisata memperoleh imbalan atau laba yaitu dari selisih harga penjualan dengan total harga semua komponen yang dijualnya dalam paket wisata.
Agen Perjalanan Wisata memperoleh imbalan berupa komisi dari pemilik produk dalam bentuk persen hasil penjualan.

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar